Sekilas tentang Visitasi dalam Kegiatan Akreditasi Sekolah

1. Apa Visitasi Sekolah itu?
Visitasi
Visitasi adalah kunjungan ke sekolah/madrasah yang dilakukan oleh asesor untuk melakukan klarifikasi, verifikasi, dan validasi data serta informasi yang telah disampaikan oleh sekolah/madrasah melalui pengisian instrumen akreditasi
2. Apa prinsip-prinsip yang harus dipenuhi dalam Visitasi Akreditasi Sekolah?
Prinsip-prinsip yang harus dipenuhi dalam Visitasi Akreditasi Sekolah adalah:
  1. Efektif: mampu menjaring informasi yang akurat dan valid sebagai dasar pengambilan keputusan yang tepat bagi semua pihak yang memerlukannya .
  2. Efisien: dibatasi pada hal-hal yang pokok saja, namun cukup memberikan gambaran yang utuh dan terfokus pada substansi yang telah ditetapkan
  3. Objektif: Berdasarkan kenyataan pada sejumlah indikator yang dapat diamati
  4. Mandiri: mendorong sekolah/madrasah melakukan pengisian instrumen akreditasi secara akurat sbg salah satu fungsi pokok manajemen penyelenggaraan sekolah/ madrasah dlm rangka pemberdayaan sekolah/madrasah .
3. Kapan waktu pelaksanaan Visitasi Akreditasi Sekolah?
Visitasi Akreditasi Sekolah dilaksanakan:
  1. Selambat-lambatnya 5 bulan setelah BAP-S/M menerima instrumen akreditasi sekolah/madrasah.
  2. Periode pendaftaran akreditasi dan penjadwalan kegiatan visitasi ditetapkan oleh BAP-S/M, sesuai dengan jumlah sekolah/madrasah yang layak untuk diakreditasi.
  3. Visitasi dilaksanakan antara 2-5 hari kerja.
  4. Perpanjangan waktu visitasi dapat diberikan oleh BAP-S/M, apabila dipandang perlu.
  5. Hasil visitasi harus dilaporkan paling lambat satu minggu setelah penugasan visitasi
4. Siapa petugas Visitasi Akreditasi Sekolah?
Petugas visitasi akreditasi sekolah adalah ASESOR, yakni tenaga profesional yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat dan ditugasi oleh BAN-S/M atau BAP-S/M untuk melakukan penilaian dan visitasi di sekolah/madrasah sebagai bagian dari proses akreditasi. Jumlah anggota tim asesor disesuaikan dengan kebutuhan dengan jumlah minimal 2 (dua) orang untuk setiap sekolah/madrasah. Asesor diangkat untuk periode tertentu sesuai surat tugas yang dikeluarkan oleh BAP-S/M dan dapat diangkat kembali jika kinerjanya dianggap layak untuk melaksanakan tugas tersebut Asesor harus memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan tugasnya secara sungguh-sungguh dengan berpedoman kepada norma-norma pelaksanaan visitasi
5. Bagaimana Ketentuan Pelaksanaan Visitasi Akreditasi Sekolah?
Visitasi Akreditasi Sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Visitasi dilakukan oleh asesor bersertifikat BAN-S/M atau BAP-S/M
  2. Visitasi dilakukan secara obyektif, bertanggung jawab, dan bebas dari tekanan
  3. Asesor wajib menjunjung tinggi kerahasiaan hasil visitasi
  4. Asesor melaksanakan visitasi sesuai dengan surat tugas yang telah dikeluarkan oleh BAP-S/M.
6. Bagaimana Tata Cara Pelaksanaan Visitasi Akreditasi Sekolah?
Visitasi Akreditasi Sekolah dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut:
a. Persiapan visitasi:
  • BAP-S/M menunjuk dan menugaskan tim asesor
  • Asesor melengkapi perangkat akreditasi dan format-format yang dibutuhkan
  • Asesor mempelajari dan mencermati hasil evaluasi diri yang telah dilakukan oleh sekolah/madrasah
  • Asesor memberikan catatan pada setiap komponen, sehingga memiliki pengetahuan awal tentang kondisi dan kinerja sekolah/madrasah
  • Asesor membuat Surat Pernyataan tentang Pelaksanaan Tugas
Sebelum melaksanakan visitasi, asesor:
  • Mempelajari dan mencermati hasil isian instrumen akreditasi sekolah/madrasah
  • Mencari tahu informasi awal tentang kondisi dan kinerja sekolah/madrasah
  • Mempersiapkan format-format yang akan digunakan dalam visitasi
Format yang diperlukan dalam visitasi :
  • Dokumen/copy instrumen akreditasi sekolah/madrasah
  • Format isian untuk melakukan klarifikasi, verifikasi, dan validasi untuk setiap komponen
  • Format perhitungan/skoring hasil visitasi
  • Format catatan hasil visitasi untuk tiap komponen
  • Format saran dan rekomendasi dari hasil visitasi
b. Verifikasi dan Validasi Data:
  • Asesor melakukan visitasi ke sekolah/ madrasah yang akan diakreditasi.
  • Asesor menemui kepala sekolah/madrasah dan warga sekolah/madrasah untuk menyampaikan tujuan visitasi
  • Asesor membandingkan data instrumen evaluasi diri dengan kondisi nyata sekolah/madrasah melalui pengamatan, observasi kelas, wawancara, dan pencermatan ulang data pendukung.
  • Asesor juga dimungkinkan untuk melakukan pencarian data dan informasi tambahan
  • Kepala sekolah/madrasah membuat Surat Pernyataan tentang Pelaksanaan Visitasi
c. Verifikasi dan Validasi Data:
  • Setelah melakukan verifikasi, tim asesor melakukan pertemuan dengan warga sekolah/madrasah.
  • Pertemuan untuk mengklarifikasi berbagai temuan penting atau ketidaksesuaian yang sangat signifikan antara fakta dengan data evaluasi diri.
  • Pada tahap klarifikasi temuan ini, sekolah/ madrasah memiliki hak jawab untuk mengklarifikasi
  • Klarifikasi ini bukan merupakan langkah kompromi antara tim asesor dengan sekolah/madrasah untuk memperoleh peringkat akreditasi secara tidak benar.
d. Penyusunan Laporan
  • Masing-masing anggota tim asesor menyusun laporan individual yang memuat nilai dan catatan untuk masing-masing komponen
  • Laporan individual dijadikan bahan untuk didiskusikan bersama-sama dengan anggota tim asesor lainnya untuk menyusun laporan tentang pelaksanaan dan hasil visitasi.
  • Dalam diskusi tersebut dibahas berbagai komponen, aspek, dan indikator akreditasi sesuai dengan hasil verifikasi, validasi, dan pendalaman data serta informasi untuk menetapkan laporan akhir dan perumusan rekomendasi
e. Penyerahan Laporan
  • Laporan tim asesor mencakup: hasil penilaian visitasi yang dilengkapi pernyataan kepala sekolah/madrasah tentang pelaksanaan visitasi dan saran-saran pembinaan, pengembangan, dan peningkatan kinerja sekolah/madrasah
  • Laporan tim asesor dilengkapi laporan individu masing-masing asesor.
  • Penyerahan laporan dilakukan sesegera mungkin dengan berita acara serah terima laporan Tim Asesor
7. Bagaimana Tata Krama dalam Pelaksanaan Visitasi Akreditasi Sekolah?
Visitasi Akreditasi Sekolah dilaksanakan dengan tata krama sebagai berikut
  • Melakukan wawancara dengan suasana yang kondusif.
  • Menghindari kesepakatan atau bargaining dalam arti negatif.
  • Tidak mendebat argumentasi yang disampaikan oleh responden.
  • Tidak menggurui responden.
  • Tida merasa berkedudukan lebih tinggi.
  • Bersahabat dan membantu secara profesional
  • Menghindari suasana menekan.
  • Tidak mengada-ada.
  • Tidak meminta sesuatu di luar keperluan akreditasi.
  • Menyeuaikan diri dengan budaya setempat.
  • Menunjukkan adanya kekompakan tim.
8. Bagaimana Tata Tertib Visitasi Akreditasi Sekolah?
Tata tertib Visitasi Akreditasi Sekolah adalah:
  • Datang tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
  • Menunjukkan surat tugas meskipun tidak diminta.
  • Menyampaikan secara jelas mengenai tujuan, mekanisme, dan jadwal visitasi.
  • Tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun (uang atau barang),
  • Berpakaian rapi dan sopan.
9. Apa Larangan Bagi Asesor?
Dalam melaksanakan visitasi, asesor dilarang:
  • Melakukan intimidasi agar sekolah/ madrasah berkeinginan untuk memberikan sesuatu dalam bentuk apapun.
  • Melakukan perjanjian/kesepakatan yang dapat mengakibatkan hasil visitasi tidak objektif.
  • Menerima sesuatu yang akan mempengaruhi objektivitas pelaksanaan dan hasil visitasi.
  • Membuka kerahasiaan data/informasi kepada fihak lain yang diperoleh dari proses dan hasil visitasi
10. Apa Larangan Bagi Pihak Sekolah?
  • Melakukan kegiatan yang menghambat visitasi.
  • Memanipulasi data dan memberi keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi nyata sekolah /madrasah.
  • Memberi apapun kepada asesor yang akan mengurangi objektivitas pelaksanaan dan hasil visitasi.
Powered by Blogger.